Pemerintah lewat Kementerian Pendidikan menggunakan Undang-Undang No 12/2012 mengenai Pendidikan Tinggi mensyaratkan bahwa setiap program diploma, institut dan perguruan tinggi harus terakreditasi mulai 14 Agustus 2014 atau saat mulai berlakunya UU ini. Memang kenyataannya paling tidak terdapat sekitar 6.000 program studi yang belum memiliki status akreditasi. Untuk bagi para lulusan SMA atau para orang tua yang memiliki putra putri yang akan melanjutkan sekolah ke jenjang perguruan tinggi untuk mengetahui yang akan dimasuki. Harapannya tentu mereka akan memperoleh sarana prasarana pendidikan yang memadai sehingga kelulusannya nanti bisa digunakan oleh dunia usaha maupun instansi pemerintah. Cara cek Akreditasi Perguruan Tinggi di era internet seperti sekarang ini sangatlah mudah sekaligus juga cepat. Sebab saat ini ini status akreditasi Perguruan Tinggi seluruh Indonesia dapat diketahui lewat situs resmi BAN-PT via internet.